Korban Napza Rayakan Kemerdekaan
Minggu 17 Agustsus 2008, pukul 10.00 Wita. Bertempat di depan halaman kantor Yayasan Kesehatan Bali (Yakeba) puluhan pecandu yang tergabung dalam Ikatan Korban Napza Bali [Ikon Bali], berkumpul untuk mengadakan upacara bendera memperingati kemerdekaan Republik Indonesia Ke-63. Di bawah pimpinan Koplar selaku Pembina upacara, barisan akhirnya disiapkan.
Setelah bendera dikibarkan oleh tiga pembawa bendera, dengan sigap wajah mendongak ke atas menyusul tangan memberi hormat pada sang merah putih. Protokol [Jack] lalu mengumandangkan lagu Indonesia Raya diikuti oleh segenap peserta upacara. Usai lagu kebangsaan dinyanyikan salah satu pecandu dengan tegap keluar barisan untuk maju ke depan dan mulai membaca doa.
Sikap khidmat dan khusyuk memaknai jalannya upacara kali ini. Memperingati HUT RI ke-63 dengan rasa bersyukur para pecandu masih bisa melaksanakan upacara ini. Walau dengan segala keterbatasan, pecandu masih bisa berbuat sesuatu bagi bangsa ini. Walau hanya upacara bendera, tetapi seharusnya ini bisa menjadi tolak ukur bahwa sebagai warga Negara, rasa patriotisme berkebangsaan dan bertanah air satu, masih dimiliki pecandu.
Kita mungkin sudah terbebas dari penjajahan bangsa asing, tetapi stigma, diskriminasi dan kekerasan masih dirasa menjajah para pecandu di negeri sendiri yang sudah merdeka ini.
”Makna kemerdekaan tahun ini, mesti kita bangun pada masing-masing pribadi dan nurani bagi pecandu. Memang kita sudah merdeka. Namun kemerdekaan sesungguhnya bagi pecandu adalah tempat yang layak dan manusiawi bagi pecandu yang masih menderita di luar sana. Mereka harus segera mendapat rehabilitasi,” kata Koplar.
IKON Bali mengingatkan kembali agar kebijakan-kebijakan mulai memihak para pecandu. Maka dari itu IKON Bali menyatakan tuntutan pemenuhan ke dalam Petisi yang berisikan
1. Hentikan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap korban Napza dan seluruh rakyat Indonesia
2. Tegakan vonis rehabilitasi seperti diatur pasal 47 ayat (1) UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika sebagai wujud tindakan dediskriminalisasi terhadap korban Napza selama Undang-undang pra amandemen tersebut.
3. Hentikan segala bentuk tindakan dan praktik diskriminasi.
4. Penuhi segera hak atas kesehatan korban napza sebagai wujud pemenuhan hak atas derajat kesehatan yang optimal. Maka untuk pemenuhan tuntutan tersebut, perlu dibentuk satu regulasi (Peraturan perundang-undangan) yang perspektif korban dimana regulasi tersebut harus mengakui HAM dan mendudukan pengguna Napza sebagai korban sehingga tidak terjadi lagi dehumanisasi dan terjadi viktimisasi terhadap korban Napza.
Beberapa saat kemudian upacara bendera telah usai dilaksanakan. Segenap peserta membubarkan diri masing-masing. Tampak beberapa peserta upacara menyalami satu per satu rekan-rekan mereka. Rasa semangat masih tersirat melekat pada masing-masing peserta walau hari sudah siang dan mulai terasa kian hangat.
Selama hampir tiga tahun IKON Bali memperjuangkan hak-hak pecandu dan ODHA. Banyak pengalaman yang didapat, baik suka maupun duka. Memang usia tiga tahun masih relatif muda untuk ukuran manusia. Namun bukan berarti di usia muda ini IKON Bali hanya merangkak dan jalan di tempat. Banyak hal yang akan menjadi peta perjalanan panjang ke depan IKON dalam perjuangannya menuju kemerdekaan yang sesungguhnya bagi pecandu.
Pertama seperti bebas mengemukakan pendapat tanpa takut dicemoh karena merasa diri pecandu. Kedua bebas dari rasa takut dan khawatir dicurigai sebagai pelaku kriminal. Ketiga bebas menentukan nasib untuk masa depan tanpa harus dikucilkan karena kita pecandu dan ODHA. Maka dari itu arti kemerdekaan hendaknya dinilai dari rasa kepedulian dan saling tolong menolong sebagai dasar perjuangan dan landasan bagi Negara ini. [pro!]

Ikatan Korban Napza (IKON) Bali adalah kelompok yang memperjuangkan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi pecandu maupun mantan pecandu Napza.Untuk mewujudkan cita-cita tersebut IKON Bali melakukannya melalui empat program utama yaitu Advokasi, Dokumentasi, Kampanye, dan Sosialisasi.