LP, Sarang yang Nyaman…
Sumber Kompas (24/11/2007)
Oleh Khairina dan CM Rien Kuntari
Di tengah hiruk pikuk upaya pemberantasan narkotika dan psikotropika yang luar biasa, ada satu sudut di negeri ini yang seolah “tak tersentuh” olehnya, yaitu sang bandar atau pengedar. Kenyataannya, mereka hidup sangat subur justru ketika berada di dalam penjara. Setidaknya, begitulah pengakuan satu di antara mereka….
Nama Anton Medan barangkali tetap menjadi nama yang akan tetap tersimpan rapi. Selama hidup, ia tak pernah lepas dari yang disebut penjara. Lebih dari 18 tahun dalam hidupnya ia habiskan dengan masuk keluar penjara. Dari semua sebab, yang terbesar adalah masalah narkoba.
Ia menjadi bandar narkoba di pertengahan tahun 1970-an. Menurut dia, ada yang salah dengan pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia. Negeri ini justru “mengumpulkan” para pengedar dan bandar narkoba di dalam satu lembaga pemasyarakatan khusus narkoba. Kondisi ini memungkinkan interaksi para penjual dan pemakai justru terjalin dengan sangat harmonis.
Akhirnya, peredaran narkoba di LP justru semakin menjadi-jadi. “Bagaimana bisa diberantas kalau pasarnya ada? Bandar malah senang karena semakin banyak yang beli,” kata pria yang kini mengelola At Thaibin, Pondok Pesantren khusus mantan napi ini.
Diakui, peredaran narkoba di penjara sudah terjadi sejak dulu. Namun, pada masa itu, para napi umumnya hanya menggunakan ganja. Untuk menyelundupkan barang haram itu ke dalam penjara, mereka menyelipkannya di dalam makanan, radio, speaker, bahkan kasur dan bantal titipan dari pengunjung.
Awalnya, kata Anton, sipir dan petugas LP tidak sadar bahwa terdapat narkoba di dalam barang-barang kiriman dari keluarga. Namun, lama-lama petugas curiga. “Soalnya, setiap habis dapat barang, kok pada fly semua,” kata Anton.
Dari awalnya tidak tahu, para petugas di LP lama-lama menjadi keenakan. Soalnya, setiap kali barang “titipan” datang, para napi memberi tip yang cukup besar. Saat dia masih di penjara, kata Anton, tip untuk petugas bisa sampai Rp 200.000. Petugas pun melihat hal ini sebagai peluang mendapatkan penghasilan tambahan.
“Mereka ketagihan karena kan tidak pernah ketahuan. Selama ini aman-aman saja,” kata Anton.
Anton, yang sempat menghuni 14 LP di seluruh Indonesia, akhirnya kehilangan penghasilannya sebagai bandar narkoba karena dia dijebloskan ke dalam LP bagian kriminal-umum. Di penjara, dia berada satu sel dengan para perampok dan pembunuh, orang- orang yang miskin dan tidak pernah ditengok keluarganya. Akhirnya, “usaha” Anton mati sendiri karena tidak ada yang mampu membeli narkoba.
“Kalau dulu saya ditempatkan di dalam LP narkoba, mungkin saya juga buka usaha di dalam,” ujarnya setengah terkekeh.
Selama menjadi bandar narkoba di daerah Gadog, Cipanas, Rawa Bebek, Tanah Tinggi, Paseban, dan beberapa daerah lain, Anton berulang kali tertangkap polisi. Akan tetapi, dia akhirnya selalu bisa lolos. “Saya bayar sana-sini ke polisi. Lumayan banyak juga,” katanya.
Dulu, setiap hari Senin dan Jumat ada razia di LP-LP. Setiap sudut sel diperiksa dan semua napi harus berada di dalam sel saat pemeriksaan. Namun, sekarang hal itu tidak leluasa lagi dilakukan karena hampir semua LP di Indonesia menampung tahanan melebihi kapasitasnya. “Jadi, kalau ditanya apakah ada hubungannya over capacity dengan narkoba, ya jelas ada,” kata Anton, yang kini berganti nama menjadi Ramdhan Effendi.
Langsung dari Cikande
Penuturan Anton Medan diperkuat cerita Alex (bukan nama sebenarnya), seorang bandar lain yang sempat mendekam selama tujuh bulan di lembaga pemasyarakatan. Tak beda dengan Anton, Alex pun pesimistis pemberantasan narkoba bisa berhasil di Indonesia. Pengalaman di penjara membuka matanya terhadap realita yang sesungguhnya.
Seperti dituturkannya, hampir semua pihak terlibat dalam “bisnis” ini. Katakanlah, dari rakyat jelata hingga seorang “petinggi” negara. Mulai dari para narapidana hingga sipir penjara. Ia pun bercerita, ketika keluar dari “pabrik”-nya di Cikande, “barang” yang siap pakai itu sebagian langsung disetor ke LP Salemba.
Barang yang sudah rapi itu dibawa ke dalam LP oleh seseorang mengenakan pakaian mirip seragam polisi yang seolah hanya membawa dua pengeras suara berukuran sedang. Padahal, pengeras suara itu penuh dengan segala jenis narkotika atau “barang”.
Di dalam, “barang” itu lalu digelar di sebuah meja yang tersedia hampir di setiap blok sehingga orang bebas bertransaksi. Konon, harga di dalam LP justru lebih murah dibandingkan dengan di luar. Katakanlah, satu gram ubas, jika di luar berharga Rp 1,2 juta, di dalam LP cukup dengan Rp 800.000. Ubas adalah sebutan khusus sabu di dalam LP.
“Bebas”-nya peredaran narkoba di dalam penjara membuat lebih banyak narapidana yang menjadi konsumen. “Gimana ya, di dalam itu rasanya stres.. Lalu di depan kita tersedia banyak barang seperti itu, ya otomatis kita ikut ngisep,” katanya. Tak heran jika banyak napi kemudian terjangkit HIV karena pemakaian jarum suntik yang tidak terkontrol.
Dan, penjara atau lembaga pemasyarakatan justru menjadi tempat paling nyaman dan aman bagi peredaran narkoba. Dari tempat ini, orang bebas bertransaksi. Dari transaksi “barang” secara langsung hingga lalu lintas peredaran uang. Masih menurut ceritanya, konon di tiap bangsal terdapat “bank-bank” swasta “kecil”, tetapi sanggup melayani kebutuhan uang tunai dalam jumlah yang diistilahkan “berapa pun”.
Ketika dihadapkan pada kenyataan “ulah” mereka menjadi salah satu penyebab rusaknya seluruh anak bangsa, Alex dan kawan-kawan mengaku, menjadi bandar atau pengedar bukanlah keinginan mereka.
“Seperti orang lain, kami pun ingin hidup normal dan baik-baik, tidak terus merasa dikejar-kejar seperti ini, tetapi kami mau bagaimana lagi?” kata salah satu kawan Alex. Krisis moneter yang berkepanjangan dan kenyataan Indonesia belum bisa bangkit dari keterpurukan membuat usaha salon yang ditekuninya sepi.
Selama ini Alex pernah mencoba berbagai usaha. Bahkan, sempat sekitar tujuh tahun menjalani kehidupan yang teramat baik dengan menjadi pemimpin keagamaan.
Namun, tiba-tiba indahnya kehidupan itu hancur oleh persaingan internal. Ia pun kembali menekuni dunianya yang kelam. “Saya tidak punya kemampuan lain, sementara hidup harus terus berjalan, anak harus tetap sekolah…,” ujar Alex yang mengaku minimal mendapat upah Rp 200.000 sekali transaksi. (IWAN SANTOSA)

Ikatan Korban Napza (IKON) Bali adalah kelompok yang memperjuangkan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi pecandu maupun mantan pecandu Napza.Untuk mewujudkan cita-cita tersebut IKON Bali melakukannya melalui empat program utama yaitu Advokasi, Dokumentasi, Kampanye, dan Sosialisasi.