Materi Talkshow Radio IKON Bali
Pengantar
Pada bagian ini pemateri menekankan pada pengenalan profil Ikatan Korban Napza (IKON) Bali.
Apa sih IKON itu?
IKON Bali adalah kelompok yang memperjuangkan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi pecandu maupun mantan pecandu Napza. Kelompok ini didirikan mantan pecandu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain (Napza) maupun mereka yang masih aktif dan sedang berusaha pulih dari kecanduannya. IKON terbentuk pada 8 September 2006 di Denpasar, Bali.
Kenapa IKON berdiri?
Latar belakang berdirinya kelompok ini karena banyaknya pelanggaran HAM pada pecandu maupun mantan pecandu. Pecandu maupun mantan pecandu sebagai orang yang disangka melakukan tindak kriminal sering mendapat perlakuan tidak manusiawi dari keluarga, penegak hukum, lingkungan, maupun anggota masyarakat lain. Kelompok ini tidak mendukung atau membela tindak kriminal yang mereka lakukan tapi untuk menjamin agar sebagai manusia, pecandu dan mantan pecandu tetap dilindungi hak asasinya.
Tentang HAM di Kalangan Pecandu
Bagian ini menekankan pada perjuangan IKON melindungi HAM pecandu.
Memangnya Pecandu Punya HAM?
Perlindungan HAM, termasuk pada pecandu dan mantan pecandu tersebut, diatur dalam Undang-undang (UU) No 39 tahun 1999 yang merumuskan bahwa HAM merupakan hak dasar secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapa pun dalam kondisi apa pun. Keterangan “dalam kondisi apa pun” berati meski seseorang disangka sebagai pelaku tindak pidana, bukan berarti HAM seseorang tersebut boleh dilanggar. Selain itu ada pula UU No 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Deklarasi Universal HAM (DUHAM).
Lalu Apa yang Dilakukan IKON untuk Mewujudkan Cita-cita tersebut?
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut IKON Bali melakukannya melalui empat program utama yaitu Advokasi, Dokumentasi, Kampanye, dan Sosialisasi.
Advokasi dilakukan untuk mewujudkan adanya kebijakan yang peduli dan membela HAM pecandu maupun mantan pecandu. Kegiatannya antara lain membangun jaringan dengan lembaga penanggulangan AIDS dan narkoba.
Dokumentasi dilakukan untuk membuat rekaman kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada pecandu maupun mantan pecandu. Kegiatannya antara lain melakukan wawancara dengan pecandu dan mantan pecandu.
Kampanye dilakukan untuk menyebarluaskan ide perlunya perlindungan HAM bagi pecandu dan mantan pecandu pada masyarakat. Kegiatannya antara lain menyebarkan informasi pada masyarakat.
Sosialisasi dilakukan untuk menyadarkan pecandu dan mantan pecandu tentang perlunya perlindungan HAM. Kegiatannya antara lain melalui diskusi dengan pecandu dan mantan pecandu.
Bagaimana sih Diskriminasi pada Pecandu Selama Ini?
Sebagai negara hukum, Indonesia menganut azas “Equality Before The Law”. Maksudnya tiap warga negara mempunyai kedudukan sama di mata hukum. Konsekuensinya, negara tidak membedakan harkat dan martabat seseorang di mata hukum, tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun.
Perlakuan diskriminatif yang dialami injecting drugs users (IDU) justru jarang sekali tersentuh hukum. Padahal perlakuan itu sangat jelas melanggar hak asasi manusia (HAM). Undang-undang (UU) No 39 tahun 1999 merumuskan bahwa HAM merupakan hak dasar secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapa pun dalam kondisi apa pun.
Dalam praktiknya, IDU sering mendapat perlakuan diskriminatif. Pelakunya antara lain:
- Keluarga (dianiaya, diusir, dibedakan dari anggota keluarga yang lain, dimasukan rumah sakit jiwa);
- Masyarakat (pelecehan, cemoohan, stigma, diusir dari lingkungan);
- Negara (pembiaran terhadap segala bentuk ketidakadilan yang dilakukan terhadap IDU, aturan hukum yang tidak mengakui HAM IDU);
- Pendidikan (dikeluarkan dari sekolah, dicemooh dalam lingkungan sekolah baik teman maupun guru);
- Pekerjaan (dikeluarkan dari tempat bekerja, ijazah pendidikan tidak berguna untuk mencari pekerjaan);
- Agama (diskriminasi mulai dari institusi agama, sarana, dan interpretasi ayat-ayat agama)
- Hak politik (IDU tidak bisa mendapatkan posisi penentu kebijakan seperti di lingkungan rukun tetangga maupun rukun warga);
- Sarana Umum (rumah sakit, terminal, toilet, pemakaman);
- Legalitas (pengakuan, identitas)
- Kesehatan (perlakuan yang tidak manusiawi pada IDU dalam layanan kesehatan)
- Fakta bahwa IDU merupakan penyebab tersebarnya infeksi menular seksual (IMS) dan HIV/AIDS.
Apa Saja HAM Pecandu yang Dilanggar?
Karakter HAM pada IDU yang dilanggar itu misalnya:
- hak-hak sipil (identitas, penganiayaan, pengusiran, pengrusakan nama baik melalui stigma dan persangkaan, dan equal before the law);
- hak politik (penentu kebijakan dalam lingkungan, kebebasan berkumpul dan berserikat serta berorganisasi);
- hak ekonomi (pekerjaan dan dunia kerja termasuk pula akibat dari diskriminasi pada IDU);
- hak sosial (pelayanan kesehaatan, fasilitas umum, pendidikan, lingkungan tempat tinggal);
- hak budaya (perlakuan diskriminatif, stigma, anggapan-anggapan, interpretasi).
Bagaimana Bentuk Pelanggaran HAM?
Ada by action (atau pelanggaran langsung), by omission (berupa pembiaran oleh aparat negara), dan by judisial (berupa aturan hukum yang tidak memihak pecandu). Misalnya bahwa Pecandu berhak mendapat vonis rehabilitasi. Meskipun sudah ada aturan itu, ternyata selama ini pecandu tidak pernah mendapat vonis rehab. Pecandu malah masuk penjara ketika dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Padahal sudah terbukti bahwa penjara tidak bisa menghentikan kecanduan seseorang pada Narkoba. Ini yang harus kita perjuangkan bersama.
Untuk Informasi Lebih Lanjut?
Silakan hubungi IKON Bali di Jl Mertasari No 152 Suwung Kangin Denpasar Selatan Telp 0361-724699.

Ikatan Korban Napza (IKON) Bali adalah kelompok yang memperjuangkan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi pecandu maupun mantan pecandu Napza.Untuk mewujudkan cita-cita tersebut IKON Bali melakukannya melalui empat program utama yaitu Advokasi, Dokumentasi, Kampanye, dan Sosialisasi.
October 3rd, 2007 at 11:02 am
siaran di radio lagi DunkZ…., biar IKOn tambah di kenal….,
February 21st, 2008 at 7:32 pm
menarik sekali tulisan ini, kalau aku lihat lihat dari bacaan perjalanan diskriminasi, mulai dari deklarasi , konvensi sampai pada penerapan undang-undang yang ada sekarang, juga RUU anti diskriminasi ras dan etnis masih spesifik pada isunya dan pengertian diskriminasi masih luas pada konvensi. lalu bagaiman cara kita bisa melihat diskriminasi terjadi pada pengguna napza terus bisa diakui bahwa itu adalah perlakuan diskriminatif…thanks herru_stigma@yahoo.co.id