Kanwil Hukum dan HAM Dukung Kampanye Vonis Rehabilitasi
Sebagai gerakan advokasi hak asasi manusia (HAM) bagi pecandu narkoba, Ikatan Korban Napza (IKON) Bali terus bergerak. Misalnya pendataan pelanggaran hak-hak pecandu maupun orang degan HIV/AIDS (ODHA). Ada tiga isu utama yang saat ini dijalankan IKON yaitu Hentikan Diskriminasi, Dediskriminasi dan Anti penyiksaan. Kampanye ini diupayakan dengan berbagai usaha, baik pendekatan melalui pertemuan individu maupun berskala seminar atau lokakarya bersama instansi lembaga terkait masalah HAM seperti pihak kepolisian. Untuk melengkapi semua kegiatan tersebut IKON juga sudah sering menggelar kampanye baik berupa orasi, long march sampai ke perhelatan seni seperti kampanye musik pada November tahun lalu di wantilan DPR Renon Denpasar.
Salah satu kerja sama yang dilakukan IKON maupun Yakeba saat ini adalah dengan Departemen Hukum dan HAM. Bulan lalu IKON Bali dan Departemen Hukum dan HAM pun mendiskusikan masalah ini.
Menurut Bob Monkhouse, sebagai Ketua Yakeba, hal ini penting dilakukan karena tiap lemmbaga tidak bisa bergerak sendiri-sendiri. “Jadi kita harus bekerjasama agar tujuan kita untuk menegakkan hak-hak pecandu dapat terwujud,” katanya.
Sedangkan Adi Santika dari Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Hukum dan HAM Bali mengatakan ada dua hal yang ditawarkan oleh Departemen Hukum dan HAM. ”Kami tidak memberikan janji-janji tapi kami menawarkan bentuk kerjasama seperti upaya-upaya pencegahan agar pelangaran HAM tidak semakin bertambah. Mungkin teman-teman perlu fasilitas seperti prevention lalu yang kedua kita ingin mencoba berkolaborasi menangani masalah ini,” kata Ari.
Memang muncul pertanyaan kenapa hakim tidak pernah menjatuhkan putusan vonis rehab kepada pecandu yang tertangkap? ”Kenapa tidak seperti Malaysia yang justru mewajibkan hakim memutuskan vonis rehab sesuai UU yang ada,” kata Ayu dari IKON Bali.”Seringkali masyarakat kita langsung melihat UUnya saja. Sebenarnya kalau kita melihat tatanan UU, di bawah UU ada Peraturan Daerah (Perda) yang harus dilihat dan dipelajari dahulu,” kata Ari Santika.
“Namun apa pun masukan dari teman-teman IKON akan menjadi masukan yang baik buat saya ujarnya dan ini akan menjadi laporan untuk saya perjuangkan ke pusat. Namun saya mesti memback up data dan membuat sesuatu yang lebih baik. Untuk itu saya perlu informasi yang nantinya akan akan saya perjuangkan di pusat,” lanjutnya.
”Kami ke sini bukan untuk janji tapi untuk bertukar pikiran untuk mengetahui apa yang sebenarnya teman-teman butuhkan. Hasil dari pertemuan ini akan dilaporkan ke Jakarta berdasarkan UU 39 ayat 8 yang berisikan pecandu berhak mendapat pengobatan adalah menjadi tanggung jawab kami selaku pemerintah karena kami adalah pemerintah,” ujar Ari Santika.
Oke, deh. Kita tunggu tanggung jawabannya, Pak.

Ikatan Korban Napza (IKON) Bali adalah kelompok yang memperjuangkan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi pecandu maupun mantan pecandu Napza.Untuk mewujudkan cita-cita tersebut IKON Bali melakukannya melalui empat program utama yaitu Advokasi, Dokumentasi, Kampanye, dan Sosialisasi.