Ikatan Korban Napza (IKON) Bali adalah kelompok yang memperjuangkan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi pecandu maupun mantan pecandu Napza. Kelompok ini didirikan mantan pecandu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain (Napza) maupun mereka yang masih aktif dan sedang berusaha pulih dari kecanduannya. IKON terbentuk pada 8 September 2006 di Denpasar, Bali.
Latar belakang berdirinya kelompok ini karena banyaknya pelanggaran HAM pada pecandu maupun mantan pecandu. Pecandu maupun mantan pecandu sebagai orang yang disangka melakukan tindak kriminal sering mendapat perlakuan tidak manusiawi dari keluarga, penegak hukum, lingkungan, maupun anggota masyarakat lain. Kelompok ini tidak mendukung atau membela tindak kriminal yang mereka lakukan tapi untuk menjamin agar sebagai manusia, pecandu dan mantan pecandu tetap dilindungi hak asasinya.
Perlindungan HAM, termasuk pada pecandu dan mantan pecandu tersebut, diatur dalam Undang-undang (UU) No 39 tahun 1999 yang merumuskan bahwa HAM merupakan hak dasar secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapa pun dalam kondisi apa pun. Keterangan “dalam kondisi apa pun” berati meski seseorang disangka sebagai pelaku tindak pidana, bukan berarti HAM seseorang tersebut boleh dilanggar. Selain itu ada pula UU No 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Deklarasi Universal HAM (DUHAM). (more…)