Pengguna Narkoba akan Direhabilitasi, Tidak Dipenjara
Sumber ANTARA
Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis dalam bentuk rehabilitasi bagi pengguna narkoba, sehingga vonis penjara yang diterapkan selama ini tidak akan berlaku lagi.
“Itu keputusan MA yang baru, karena itu kami menyambut gembira karena keputusan itu penting untuk menghindarkan pengguna untuk terjerumus lebih dalam,” kata Sekretaris Umum Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jatim, AKBP drs. Soubar Isman SH kepada ANTARA News di Surabaya, Minggu.
Menurut dia, UU Psikotropika selama ini mengganjar pengguna dengan empat tahun penjara untuk pengguna psikotropika golongan I, dua tahun penjara untuk pengguna psikotropika golongan II, dan satu tahun penjara untuk pengguna psikotropika golongan III.

Ikatan Korban Napza (IKON) Bali adalah kelompok yang memperjuangkan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi pecandu maupun mantan pecandu Napza.Untuk mewujudkan cita-cita tersebut IKON Bali melakukannya melalui empat program utama yaitu Advokasi, Dokumentasi, Kampanye, dan Sosialisasi.