Penjara Bukan Solusi!
Oleh Wayan Agus Purnomo
Sudah bukan rahasia lagi, penjara bukanlah tempat yang kondusif bagi pengguna narkoba. Dalam artian, penjara bukan menjadi jawaban untuk membantu pecandu narkoba untuk mencapai kesembuhan. Sudah menjadi rahasia umum pula, kalau pecandu narkoba bisa “naik pangkat” ketika sudah pernah mencicipi dinginnya lantai penjara. Awalnya hanya pengedar kemungkinan besar bisa menjadi bandar. Kondisi ini tentu kontradiktif dengan tujuan awal pemidanaan bagi pecandu narkoba, memberi efek jera. Alih-alih menjadi kapok, pecandu nakoba justru bisa menjadi rantai baru bagi peredaran narkoba.
Tidak usah jauh-jauh. Tertangkapnya KPLP Kerobokan akibat tersandung kasus narkoba bisa dijadikan parameter. Pihak yang seharusnsya menjadi pengawas agar bisa menimalisir peredaran narkoba justru berbisnis narkoba. Tentu bisa dibayangkan betapa kronisnya bisnis peredaran narkoba dalam penjara. Penjara bukan tempat yang bersahabat bagi pecandu untuk mencapai kesembuhan. Sehingga, diperlukan sistem terpadu yang lebih memiliki daya dukung bagi pecandu narkoba untuk mengatasi ketergantungannya. Kenyataan ini menjadi bukti sahih bahwa ada yang tidak beres dengan manajemen lapas terkait dengan narkoba.
Hasil penelitian terhadap napi narkoba di lapas dan Rumah Tahanan Negara, hasil kerja sama Bada Pusat Statistik dengan Badan Narkotika Nasional tahun 2006 menemukan sebanyak 8,7 persen dari 1868 responden penghuni lapas pernah memakai narkoba. Artinya, sebanyak 162 orang napi pernah memakai narkoba. Bayangkan berapa jumlah pemakai narkoba dalam penjara jika di dibandingkan dengan jumlah napi sesungguhnya. Namun hasil penelitian bisa saja berbeda dengan kenyatan yang ditemui di lapangan. Bukan tidak mungkin pemakai narkoba di penjara persentasenya jauh lebih besar. Bahkan 4,4 persen pernah melakukan transaksi narkoba dalam penjara dan 9,5 persen responden mengaku pernah ditawari narkoba oleh sesama narapidana.

Ikatan Korban Napza (IKON) Bali adalah kelompok yang memperjuangkan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi pecandu maupun mantan pecandu Napza.Untuk mewujudkan cita-cita tersebut IKON Bali melakukannya melalui empat program utama yaitu Advokasi, Dokumentasi, Kampanye, dan Sosialisasi.