Fariz R.M. Lanjutkan Hukuman di RS
Sumber JawaPos/Selasa, 11 Mar 2008,
JAKARTA - Sidang putusan pemusik Fariz Rustam Munaf, 47, berlangsung penuh haru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (10/3). Ucap syukur terlontar dari mulut Fariz saat dirinya dijatuhi vonis hukuman delapan bulan potong masa tahanan lima bulan yang sudah dijalani.
Sisa tiga bulan vonis tidak perlu dihabiskan Fariz di balik jeruji besi. Hakim memerintah pria yang didakwa atas kepemilikan 1,5 linting ganja itu untuk menjalani rehabilitasi ketergantungan obat di Rumah Sakit (RS) Melia, Cibubur, dengan biaya negara.
“Saya menerima putusan tersebut dan saya anggap sudah adil. Kebetulan saya memang belum meyakini apakah sudah benar-benar bersih dari bayang-bayang pengaruh narkoba,” ucapnya setelah sidang.
Sebelum vonis dibacakan, majelis hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Hal yang memberatkan, di antaranya, selaku public figure, Fariz memberikan contoh buruk kepada penggemar. Hal yang meringankan, antara lain, Fariz sudah berjasa di belantika musik Indonesia. Selain itu, Fariz adalah kepala rumah tangga dengan tanggungan istri dan tiga orang anak.
Maka, majelis hakim menyatakan, Fariz dibebaskan dari dakwaan primer pasal 78 ayat 1 huruf a UU Nomor 22 Tahun 1997. Sedangkan pasal sekunder pasal 85 huruf a terbukti dilanggar. Jadi, Fariz menjalani sisa hukuman tiga bulan dengan perawatan di rumah sakit yang sudah ditunjuk. “Ditambah denda Rp 2 juta subsider dua bulan,” kata hakim ketua Gatot Suharnoto.
Dalam sidang kemarin, istri dan tiga anak Fariz datang. Mereka langsung berpelukan sambil menangis sesudah vonis dibacakan. Merasa putusan hakim adil, Fariz mengaku akan menjalani sebuah nazar. “Mulai sekarang, saya akan berhenti merokok sesuai dengan permintaan keluarga,” janjinya. (gen/ayi)

Ikatan Korban Napza (IKON) Bali adalah kelompok yang memperjuangkan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi pecandu maupun mantan pecandu Napza.Untuk mewujudkan cita-cita tersebut IKON Bali melakukannya melalui empat program utama yaitu Advokasi, Dokumentasi, Kampanye, dan Sosialisasi.
April 10th, 2008 at 10:20 am
Tapi kok Faris RM aja ya???? Teman saya bekas lintingan ganja aja kena 2 tahun. Apakah disini ada masalah uang setoran???