Kapan Pecandu Dapat Rehabilitasi?
Kronik Medical Person adalah istilah kedokteran yang ditujukan kepada pecandu drugs. Istilah ini mengacu pada fakta bahwa pecandu korban yang harus dilindungi atas dasar hukum juga harus dibentuk ke arah pemulihan. Karena itu ada dua proses yang dilalui oleh si pecandu yaitu di satu sisi pecandu tetap sebagai warga yang wajib mematuhi hukum yang berlaku dan di lain sisi pecandu juga berhak mendapatkan pengobatan disertai pemulihan.
Masalahnya, pecandu selama ini hanya mendapatkan stigma atau julukan sebagai biang keroknya terjadinya kriminalitas dan yang lebih parah lagi adalah sampah yang harus disingkirkan, dipenjara atau bila perlu dihapuskan dari muka bumi ini. Selama ini masyarakat banyak yang berpikiran bahwa pecandu pasti pernah melakukan tindakan kriminal. Atau suatu ketika, nanti, besok atau kapan saja di mana saja pecandu akan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Inilah stigma yang harus dihilangkan.
Ingat!! Penjara sudah penuh. Kurang lebih 30 s/d 40 % penjara di seluruh Indonesia kebanyakan kasus narkoba dan tidak tertutup kemungkinan angka ini akan terus meningkat jika pemerintah, aparat dan pihak-pihak terkait tidak segera menanggapi, memutuskan dan merealisasikan tindakan pencegahan preventif disertai tindakan nyata untuk memberi ruang bagi pemulihan si pecandu. Memang diakui selama ini sudah dilakukan upaya-upaya preventif yang sudah dilakukan oleh BNN dan pihak kepolisian. Namun upaya seperti itu saja sepertinya tidak membuat masalah menjadi selesai, ketika informasi dan edukasi mengenai pencegahan narkoba gencar-gencarnya disosialisasikan toh tetap saja stigma dan diskriminasi bagi pecandu tetap saja berlaku.
Ironisnya solusi terakhir yaitu penjara malah menjadi ajang tempat peredaran narkoba yang aman. Satu hal yang memprihatinkan baru-baru ini terjadi di Lapas Kerobokan yaitu ketika sipir penjara yang seharusnya sebagai pembina dan panutan oleh warga binaan Lapas malah jadi pengedar narkoba. Sungguh memalukan. Dan itu artinya lagi-lagi pecandu bukan diberi solusi untuk pulih terlebih lagi menjadi jera dan tobat tapi justru terjerumus lebih dalam ke jurang kelam tanpa harapan yang akhirnya sia-sia.
Ke manakah nurani pejabat pemerintah yang seharusnya melihat ini lebih dalam lagi dan terfokus dalam menyikapinya. Ada baiknya jika pemerintah mengamandemen UU hak-hak bagi pecandu untuk mendapatkan perawatan dan pemulihan. UU yang mengatur tentang vonis rehabalitasi juga harus segera direalisasikan. Jika vonis rehab direalisasikan maka pecandu tidak takut untuk melapor karena masalah adiksinya.Karena selama ini tidak mungkin akan melaporkan diri dan statusnya yang sedang ketergantungan drugs. Melapor sama saja dengan menyerahkan diri ke penjara yang bukanlah solusi akhir bagi pecandu karena tidak menyembuhkan adiksi. Penjara justru menjadi ajang bisnis peredaran gelap narkoba ditambah lagi sipir penjara yang ikut-ikutan memanfaatkan situasi itu.
Sudah seharusnya pemerintah mengatur kebijakan UU narkotika yang disertai dengan pemulihan, rehab dan pengobatannya. Dengan demikian pecandu tetap pada perlindungan hukum tetapi pecandu juga mendapat hak-haknya untuk kembali bersosialisasi ke masyarakat. [IKON]

Ikatan Korban Napza (IKON) Bali adalah kelompok yang memperjuangkan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi pecandu maupun mantan pecandu Napza.Untuk mewujudkan cita-cita tersebut IKON Bali melakukannya melalui empat program utama yaitu Advokasi, Dokumentasi, Kampanye, dan Sosialisasi.