Petisi IKON Bali: Segera Terapkan SEMA!

Petisi Ikatan Korban Napza (IKON)
Dalam rangka menyambut Hari Anti Narkotika (HANI)
Dan Hari Anti Penyiksaan 2009
Dari beberapa sumber yang diperoleh pengertian korban adalah orang-orang yang baik secara individual maupun kolektif telah menderita kerugian, termasuk kerugian fisik atau mental, emosional, ekonomi atau ganguan substansial terhadap hak-haknya yang fundamental, melalui suatu perbuatan atau komisi yang melanggar hukum pidana di masing-masing negara, termasuk penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam perspektif viktimologi terutama mengenai tipologi korban, terdapat beberapa pendapat ahli hukum mengenai korban penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Ditinjau dari perspektif tingkat keterlibatan korban dalam terjadinya kejahatan, maka korban penyalahgunaan narkotika dan psikotropika menurut Ezzat Abdul Fateh, adalah dalam tipologi; “false victims yaitu mereka yang menjadi korban karena dirinya sendiri’.
Dari perspektif tanggungjawab korban, menurut Stephen Schafer menyatakan self-victimizing victims adalah mereka yang menjadi korban karena kejahatan yang dilakukannya sendiri. Beberapa literatur menyatakan ini sebagai kejahatan tanpa korban. Akan tetapi, pandangan ini menjadi dasar pemikiran bahwa tidak ada kejahatan tanpa korban. Semua atau setiap kejahatan melibatkan 2 hal, yaitu penjahat dan korban. Sebagai contoh dari self-victimizing victims adalah: pecandu obat bius (koersif), alkoholisme, homoseks, judi.
Dari perspektif IKON BALI, yang dimaksud sebagai korban adalah “orang/perorangan yang menderita secara langsung dari penyalahgunaan NAPZA dan termasuk pula keluarga atau tanggungan langsung dari korban”.
Namun karena hukum di Indonesia terlanjur memandang pengguna Napza adalah kriminal maka terjadilah dampak-dampak negatif yang dialami oleh pengguna napza yang merupakan korban seperti diskriminasi, kriminalsisasi, kesehatan, dan stigmatisasi.
Maka sebagai Korban IKON Bali mendorong agar dihentikannya diskriminasi terhadap korban napza, mendorong vonis rehabilitasi untuk korban napza, mendorong agar dihentikannya penyiksaan terhadap korban napza, dan yang terakhir adalah mendorong terpenuhinya hak atas kesehatan bagi korban dan orang terinfeksi HIV. Dengan melihat kondisi permasalahan penanggulangan napza yang semakin tidak menentu dan meningkatnya jumlah korban napza secara terus-menerus.
Maka IKON Bali meminta agar :
1. Penerapan SEMA no: 7 tahun 2009 sebagai pemenuhan hak atas kesehatan terhadap korban napza
2. Meminta kepada Pengadilan Negeri Denpasar untuk menjadi insiator dalam penyusunan langkah teknis penerapan SEMA no: 7 Tahun 2009
3. Meminta kepada seluruh instansi terkait untuk mulai mengambil langkah nyata dalam penanggulangan napza
4. Meminta agar korban napza diperlakukan secara manusiawi tanpa penyiksaan, stigma dan diskriminasi
5. IKON Bali mendukung secara penuh program-program pemerintah dalam penanggulangan napza
6. Menunda pengesahan dan meninjau kembali Rancangan UU Narkotika
Demikian tuntutan ini kami sampaikan, semoga dapat menjadi langkah awal dalam penanggulangan napza yang lebih optimal.

Ikatan Korban Napza (IKON) Bali adalah kelompok yang memperjuangkan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi pecandu maupun mantan pecandu Napza.Untuk mewujudkan cita-cita tersebut IKON Bali melakukannya melalui empat program utama yaitu Advokasi, Dokumentasi, Kampanye, dan Sosialisasi.
July 5th, 2009 at 12:51 am
teruskan perjuangan, melawan walau tertawan