Di Tengah Peta Perdagangan Narkoba Dunia
Sumber Kompas (24/11/2007)
Oleh Windoro Adi dan Iwan Santoso
Dari dalam penjara seperti LP Salemba, Jakarta, para narapidana kasus narkoba justru semakin mudah memperoleh barang-barang terlarang, seperti sabu. Sulit dipercaya dan dicerna akal sehat, tetapi itulah kenyataan yang diakui para pengguna, pengedar, dan pihak kepolisian.
Aneh, tetapi nyata! Barangkali itulah ungkapan paling pas untuk menggambarkan situasi terkini peredaran narkoba di Tanah Air. Tak heran apabila tiga tahun lalu Indonesia belum dikenal sebagai pasar utama, tetapi sejak tahun 2005 Indonesia sudah masuk dalam tiga besar peredaran narkoba—terutama jenis sabu (crystal methamphetamine)—dunia, bersama China dan Amerika Serikat.
Meski beberapa kali diberitakan bahwa polisi menggerebek pabrik ekstasi dan membongkar tempat pembuatan sabu dalam skala besar, peredaran narkoba tak pernah surut. Sejumlah pengguna telah diciduk, para pengedar pun dijebloskan ke penjara, dan puluhan di antaranya telah divonis hukuman mati, tetapi bisnis ilegal ini dari hari ke hari justru meningkat.
Data yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional (BNN) memperlihatkan, jika pada 2004 jumlah kasus narkoba baru tercatat 8.409 kasus, pada 2006 melejit hingga 17.355 kasus. Kenaikan yang sangat signifikan justru terjadi pada jenis narkotika (dari 3.847 menjadi 9.422), sementara psikotropika dari 3.887 menjadi 5.658 kasus, dan bahan adiktif lainnya dari 648 menjadi 2.275 kasus.
Seperti keyakinan banyak pihak, angka-angka yang terpapar ini hanyalah fenomena gunung es. Artinya, di luar kasus-kasus yang terungkap, lebih banyak lagi yang tersembunyi. Dan, itu terjadi baik karena kasus tersebut benar-benar tak terjangkau oleh tangan aparat penegak hukum maupun yang diketahui, tetapi karena sesuatu dan lain sebab kejahatan itu tetap seperti mobil melenggang di jalan bebas hambatan.
Ironisnya, penjara adalah salah satu tempat bisnis barang haram ini tumbuh subur. “Lebih dari 75 persen peredaran narkoba di Jakarta dan sekitarnya dikendalikan dari tiga lembaga pemasyarakatan (LP): Cipinang, Tangerang, serta Rumah Tahanan Salemba,” ungkap Direktur IV Tindak Pidana Narkoba BNN Brigadir Jenderal (Pol) Indradi Thanos.
Pernyataan Indradi Thanos ini bukan tanpa dasar. Pengakuan HB, yang baru saja usai menjalani hukuman di LP Salemba lantaran tersangkut kasus narkoba, boleh jadi membuat kita kian miris. Asal punya uang, aneka jenis narkoba begitu gampang didapat, termasuk sabu yang sudah masuk kategori heroin.
“Karena itu, kita (maksudnya dia dan teman-temannya) sulit bebas dari narkoba. Lha, bagaimana bisa bebas kalau teman satu tahanan sering pesta sabu, baik pagi, siang maupun malam hari,” kata BH, yang selama di LP Salemba satu sel dengan seorang insan perfilman Indonesia yang sempat berkibar pada tahun 1980-an.
Peredaran dan atau mengonsumsi narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut, menurut dia, juga diketahui oleh oknum aparat di sana. “Istilahnya tahu sama tahu. Mungkin orang tidak percaya kalau saya katakan bahwa di dalam penjara justru lebih mudah dan murah untuk mendapatkan narkoba ketimbang di luar,” kata dia menambahkan.
Terjadi perluasan pasar
Jika sudah demikian, bisa dipahami mengapa kini Indonesia masuk dalam peta perdagangan narkoba dunia. Apalagi pada saat bersamaan terjadi perluasan pasar narkoba di Tanah Air; dari ekstasi ke sabu yang kadar ketergantungan dan pengaruhnya lebih tinggi.
Tampaknya, tindakan aparat penegak hukum yang kian gencar menangkap dan mengadili para bandar ekstasi, juga sabu, kemudian menjebloskan mereka ke penjara tak cukup ampuh untuk meretas peredaran narkoba. Hal itu bisa terjadi karena bisnis ekstasi dan sabu tidak kehilangan kendali.
Meski para bandar masuk bui, sebagaimana diungkapkan Kepala Satuan Psikotropika Ajun Komisaris Besar Hendra Joni, kendali bisnis tetap berlangsung di balik penjara lewat telepon seluler. Jaringan perdagangan mereka kuat karena terpeliharanya kepercayaan di antara para pelaku yang menjadi mata rantai perdagangan dan pemodal.
“Jaringan tersebut terdiri atas sanak keluarga serta kawan-kawan dekat mereka. Jaringan bisnis narkoba dari balik penjara ini mencapai puncaknya dalam tiga tahun terakhir,” kata Hendra Joni.
Sebuah sumber di lingkungan LP mengungkapkan, kini pengendali terbesar bisnis ekstasi dan sabu dari balik penjara justru adalah perempuan. Sebutlah Fn (40) dan Al (39). Penghuni LP Pondok Bambu, Jakarta Pusat, ini setiap bulan rata-rata mampu menjual 3-5 kilogram sabu dan 10.000 butir ekstasi. Harga satu gram sabu saat ini Rp 900.000, sementara harga sebutir ekstasi Rp 125.000.
Dengan asumsi itu, pendapatan kedua “Dewi Sabu” itu sebulan mencapai Rp 6,75 miliar! Mereka menggeser posisi Gunawan, sang “Raja Sabu” yang dipindahkan ke Nusa Kambangan pada pertengahan tahun lalu. Sebelum dipindahkan dari LP Madiun, Jawa Timur, Gunawan mampu menjual 10 kilogram sabu dan ekstasi sampai 100.000 butir!
Biasanya bisnis narkoba dari penjara itu dikendalikan melalui telepon seluler. Kok, bisa? Ini pun peristiwa aneh tetapi nyata lainnya yang terjadi di LP kita. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta pun mengakui kenyataan bahwa telepon seluler bisa masuk ke dalam penjara, bahkan digunakan para narapidana.
Temuan soal telepon seluler ini, kata Andi, saat dirinya melakukan inspeksi ke Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang. Di sana, ia menemukan delapan telepon seluler di kamar seorang bandar narkoba bernama Khamir.
“Buat apa telepon seluler sampai delapan itu? Yang bersangkutan semula mau saya pindahkan ke Nusa Kambangan, tetapi selalu ditahan-tahan karena terkait dengan perkara lain. Jadi, saya kira memang perlu diputus karena kejahatan narkoba itu merupakan jaringan. Mata rantai ini bisa melalui telepon seluler,” kata Andi.
Bagaimana dengan petugas LP? Menurut Andi, sempat muncul ide untuk melakukan pemutaran (rolling) petugas. Namun, kalau dipindah setiap minggu, pada minggu kelima petugas ini bisa bertemu lagi dengan napi tersebut.
“Karena itu, perlu pemutusan mata rantai ini, ya, sedikit bedol desa. Selama ini yang dipindahkan kepala-kepala LP, ternyata yang bermain juga yang di bawah-bawah, yang sudah akrab. Saya sudah meminta Dirjen Pemasyarakatan untuk membuat konsep bagaimana memutus mata rantai antara petugas dengan napi yang berbisnis narkoba,” kata Andi.
Lemah
Ketua Pokja Penanggulangan Penyalahgunaaan Narkoba Adriana Lubis, dalam sebuah lokakarya, Kamis (22/11) di Jakarta, menilai bahwa polisi sebetulnya sudah bekerja keras untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba. Hanya saja, kondisi perkembangan bisnis sabu di Tanah Air yang memprihatinkan tersebut belum diimbangi dukungan fasilitas kerja, struktur organisasi, dan perundangan yang mendukung ruang gerak polisi.
“Pembentukan direktorat narkoba di tingkat kepolisian daerah (polda) yang masih baru belum disertai pengadaan sarana dan prasarana yang memadai. Belum seluruh satuan Polri di tingkat kepolisian resor memiliki satuan narkoba yang menangani kejahatan narkoba. Apalagi unit narkoba di tingkat kepolisian sektor masih nihil,” tulis Adriana.
Direktur Narkoba Polda Metro Komisaris Besar Arman Depari menambahkan bahwa dana operasi untuk pemberantasan narkoba masih sangat minim. Menurut dia, saat ini untuk setiap kasus narkoba negara hanya menyiapkan dana operasi Rp 2,5 juta.
Padahal, dana sebesar itu sering habis hanya untuk melakukan teknik undercover buy di tingkat bandar kecil. Untuk mengatasi hal itu, kata Arman, polisi hanya menjebak para bandar kecil. Selanjutnya, dari para bandar kecil, polisi berharap bisa mengendus para bandar menengah untuk selanjutnya menangkap bandar besarnya.
“Lamban, memang, sesuai kucuran dananya,” ucap Arman. Oooo…, gitu toh! (VIN/A07)

Ikatan Korban Napza (IKON) Bali adalah kelompok yang memperjuangkan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi pecandu maupun mantan pecandu Napza.Untuk mewujudkan cita-cita tersebut IKON Bali melakukannya melalui empat program utama yaitu Advokasi, Dokumentasi, Kampanye, dan Sosialisasi.