Mahkamah Agung Minta Pemakai Narkoba Tak Dihukum
TEMPO Interaktif | Jumat, 20 Maret 2009 | 18:24 WIB
Mahkamah Agung meminta hakim tak menjatuhkan hukuman pidana penjara bagi pemakai narkoba. Bagi pengguna psikotropika dan narkoba, Mahkamah Agung mengharapkan hakim memutus agar mereka menjalani pengobatan atau perawatan di tepat rehabilitasi.
Perintah pada hakim untuk memutus agar merehabilitasi pemakai narkoba tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan se-Indonesia. Surat edaran itu diteken Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan pada 17 Maret lalu.
Pelaksana Tugas Ketua Muda Pidana Khusus Djoko Sarwoko mengatakan memenjarakan pemakai narkoba bukan langkah yang tepat. Pemakai narkoba dilihat dari aspek kesehatan dikategorikan orang sakit. “Mereka kan korban, sakit kok makanya perlu pengobatan,” kata Djoko, di ruang kerjanya, Jumat (20/3).
Mahkamah Agung menilai kondisi Lembaga Pemasyarakatan malah memberi dampak negatif dan memperburuk kondisi kejiwaan serta kesehatan narapidana narkoba. “Pemakai pertama dan pemakai dibawah umur kalau dihukum dan dicampur dengan terpidana lain bagaiamana? kan rusak mereka,” ujar Djoko.
Menurut Mahkamah Agung, hakim dapat memerintahkan rehabilitasi bagi pemakai narkoba dengan bersadar pada Pasal 41 Undang-Undang Psikotropika dan Pasal 47 Undang-Undang Narkotika. Undang-Undang Psikotropika menyebutkan penguna prikotropika yang menderita sindroma ketergantungan yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang psikotropika dapat diperintahkan hakim yang memutus perkara tersebut untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan. [SUTARTO]
Sumber http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/03/20/brk,20090320-165876,id.html

Ikatan Korban Napza (IKON) Bali adalah kelompok yang memperjuangkan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi pecandu maupun mantan pecandu Napza.Untuk mewujudkan cita-cita tersebut IKON Bali melakukannya melalui empat program utama yaitu Advokasi, Dokumentasi, Kampanye, dan Sosialisasi.
April 11th, 2009 at 9:30 am
INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA
Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas Klausula Baku yang
digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku
untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku
Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak ‘bodoh’, lalu seenaknya
membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah ‘dokumen dan rahasia negara’.
Statemen “Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap” (KAI) dan “Ratusan rekening liar
terbanyak dimiliki oknum-oknum MA” (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini
sudah terlampau sesat dan bejat.
Permasalahan sekarang, kondisi seperti ini akan dibiarkan sampai kapan?? Sistem pemerintahan
jelas tidak berdaya mengatasi sistem peradilan seperti ini. Lalu siapa yang mau perduli?
Ataukah hanya revolusi solusinya??
David
HP. (0274)9345675
April 20th, 2009 at 8:06 pm
Mudah-mudahan surat yang berguna! Ayo kawan maju dan kasi tu surat ke Hakim bila perlu bacaain dikupingnya pake TOA
May 4th, 2009 at 10:58 am
HAJAR….SEMA MEMANG BELUM KUAT, MARI CARI CELAH.