Tolak UU Narkotika Indonesia!
Sumber Petisi Online
Meminta perhatian yang besar kepada Yth:
Presiden Republik Indonesia
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kami, yang menandatangani petisi ini, menyatakan bahwa pengesahan Undang-Undang Narkotika Republik Indonesia telah melanggar Hak Asasi setiap manusia untuk dapat hidup sehat dan bebas dari rasa takut sebab Undang-Undang ini telah bersifat sangat represif terhadap pengguna Narkotika dengan memidanakan semua orang yang berhubungan dengan penggunaan narkotika, termasuk keluarga dan teman-temannya, tanpa memperhatikan aspek kesehatan bagi mereka yang telah menkonsumsi narkotika.
Dalam undang-undang ini, pelaksanaan program Harm Reduction untuk mengurangi tingkat infeksi di kalangan pengguna Narkotika suntik juga telah mengalami hambatan sebab tercantum di dalamnya ancaman pemidanaan bagi mereka yang bergerak di dalam layanan jarum suntik steril.

Ikatan Korban Napza (IKON) Bali adalah kelompok yang memperjuangkan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi pecandu maupun mantan pecandu Napza.Untuk mewujudkan cita-cita tersebut IKON Bali melakukannya melalui empat program utama yaitu Advokasi, Dokumentasi, Kampanye, dan Sosialisasi.