Perubahan Nama IPNNI, Dari Pengguna Jadi Korban Napza
Ikatan Persaudaraan Pengguna Napza Indonesia (IPPNI) berganti nama jadi Persaudaraan Korban Napza Indonesia. Perubahan itu dihasilkan dalam diskusi Community Forum jaringan pengguna Napza tersebut di Hotel Clarion, Makassar, Minggu [15/6/08]. Perubahan nama dari pengguna menjadi korban ini diharapkan bisa mengubah persepektif orang lain pula bahwa pengguna narkoba adalah korban, bukan pelaku tindak kriminal.
“Pengguna Napza adalah korban dari kebijakan yang tidak pernah berpihak pada pengguna,” kata Liliani, Community Organizer IPPNI. Mudahnya orang untuk mendapatkan Napza di pasaran adalah bukti bahwa pengguna adalah korban.
Sinyo, anggota jaringan pengguna Napza di Jawa Timur East Java Action (EJA), menambahkan pernyataan Liliani. Sinyo pernah ditangkap polisi dan dipenjara akibat penyalahgunaan Napza. “Tidak ada prosedur yang benar saat penangkapan. Saat penggeledahan juga tidak ada saksi. Selain itu ada pemerasan oleh polisi. Mereka menawarkan uang damai. Tapi karena saya tidak bawa uang sama sekali, saya tidak mau,” katanya.
Selama ini, pengguna Napza sering mendapat perlakuan tidak manusiawi dari polisi seperti disiksa, digeledah tanpa saksi, dan dirampas barangnya. “Itu semua adalah pelanggaran hak asasi manusia pada pengguna Napza,” ujar Sinyo.
Pada saat pengadilan, pengguna Napza yang jadi terdakwa pun jarang mendapat dampingan dari pengacara. “Seharusnya, sesuai kaidah hukum, kan ada hak-hak kami yang harus dipenuhi,” tambah Sinyo.
Penjara yang diharapkan bisa menjawab persoalan penyalahgunaan Napza pun ternyata tidak benar. Selama di penjara, pengguna Napza tidak pernah mendapat rehabilitasi dari ketergantungannya pada Napza. “Penjara justru memperkuat stigma pada pengguna Napza,” kata Sinyo.
Keluar dari penjara, pengguna Napza justru sering mendapat stigma dari masyarakat umum sebagai pelaku tindak kriminal. “Label ex napi akan memberatkan kami ketika di masyarakat. Ketika kami mencari layanan kesehatan karena sakit, kami sering mendapat perlakuan tidak manusiawi,” tambah Liliani.
Karena itu, tambah Lili, pelanggaran HAM terhadap pengguna Napza tidak hanya oleh aparat hukum, tapi di masyarakat juga terjadi. Misalnya ketika mengakses Asuransi Kesehatan Miskin (Askeskin) dan semacamnya. “Hak pendidikan kami juga diabaikan. Ketika ada yang tertangkap karena bawa Napza, langsung dikeluarkan,” ujar Sinyo.
IPPNI lahir sejak 2006 untuk merespon banyaknya kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada pengguna Napza itu. “Kami ingin melihat pengguna Napza sebagai kelompok berdaya. Visi kami adalah mendorong pengguna Napza yang berdaya bersama masyarakat lainnya untuk mewujudkan keadilan sosial,” kata Lili.
Selama dua tahun, jaringan pengguna Napza ini sudah ada di sekitar 10 provinsi. Antara lain Aceh, Sumut, Sumbar, Lampung, Bengkulu, Banten, Jabar [Bandung dan Tasikmalaya], Semarang, Jakarta, Jatim, Bali, dan NTB. Ikatan Korban Napza (IOKN) Bali adalah satu jaringan IPPNI tersebut. [pro!]

Ikatan Korban Napza (IKON) Bali adalah kelompok yang memperjuangkan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi pecandu maupun mantan pecandu Napza.Untuk mewujudkan cita-cita tersebut IKON Bali melakukannya melalui empat program utama yaitu Advokasi, Dokumentasi, Kampanye, dan Sosialisasi.