IDU Indonesia Menuntut Persamaan Hak
Oleh Anton Muhajir
Tiga tahun terakhir, injecting drug user (IDU) di Indonesia bangun dan bergerak secara meyakinkan. Dari yang semula komunitas tertutup, mereka keluar dan menyuarakan tuntutan. Dari penolakan untuk terus menerus menjadi korban stigma dan diskriminasi hingga tuntutan penghapusan penjara untuk IDU.
Munculnya kesadaran di kalangan IDU Indonesia itu dimulai pada 2006 ketika beberapa aktivis LSM pelaksana harm reduction di Indonesian mengikuti harm reductin conference di Vancouver, Kanada sekitar April 2006. Usai konferensi tersebut beberapa aktivis LSM, yang sebagian besar adalah mantan IDU maupun IDU aktif, sepakat membentuk sebuah jaringan IDU di tingkat nasional.
Jaringan bernama Ikatan Persaudaraan Pengguna Napza Indonesia (IPPNI) ini terdiri dari beberapa orang di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung, Banten, dan beberapa kota lain. Meski demikain, para aktivis tersebut juga aktif di LSM masing-masing. Misi utama jaringan ini adalah untuk pendidikan kritis terhadap IDU terutama tentang kebijakan terkait Napza. Selama ini, IDU adalah salah satu kelompok yang rentan menjadi korban pelanggaran HAM.
Di tingkat nasional, jaringan ini dikoordinir oleh seorang koordinator dan harus tinggal di Jakarta, ibukota Indonesia. Koordinator ini dibantu oleh beberapa koordinator divisi beserta anggotanya dan pelaksana administrasi. Divisi dalam IPPNI antara lain Advokasi, Litbang, dan Pengorganisasian.
Divisi Advokasi bertugas melakukan pengorganisasian ke arus bawah untuk mengangkat kasus atau isu baru serta mengkaji kebijakan bersama jaringan lokal dan komunitasnya. Sedangkan Litbang berfungsi memberikan informasi dan dokumentasi sebagai supporting system semua divisi. Antara lain membuat strategi propaganda. Adapun Divisi Pengorganisasian bertugas membangun basis IDU di tingkat lokal.
Dari IPPNI itu lahir pula beberapa komunitas IDU di tingkat lokal seperti Forum Korban Napza (Forkon) Jakarta, Ikatan Korban Napza (IKON) Bali, East Java Action (EJA), Performa Semarang, dan lain-lain. Secara intensif mereka melakukan komunikasi maupun pertemuan. IPPNI menjadi semacam penghubung antar-jaringan IDU lokal ketika bersuara di tingkat nasional. Meski demikian, gerakan di tingkat bawah ternyata lebih masif dibanding di tingkat nasional.
Salah satu momen penting bagi gerakan IDU di Indonesia tersebut adalah adanya demonstrasi oleh IDU pada Desember 2006. Demonstrasi tersebut dilakukan oleh IKON Bali untuk memperingati hari hak asasi manusia (HAM) internasional tiap 10 Desember. Saat itu, untuk pertama kalinya mereka berdemo ke Pengadilan Negeri Denpasar dan Kejaksaan Negeri Denpasar. Dalam aksi yang diikuti sekitar 30 IDU maupun mantan IDU itu mereka menyerukan perlunya vonis rehabilitasi pada IDU.
Vonis rehabilitasi memang jadi salah satu agenda besar gerakan IDU di Indonesia. Tuntutan ini dilakukan karena Indonesia sebenarnya memiliki aturan Undang-undang No 22 tahun 1997 tentang Narkotika. UU itu mengatur adanya vonis rehabilitasi. Salah satu pasal tersebut mengatakan bahwa pengguna Napza, termasuk IDU, berhak mendapatkan vonis rehabilitasi jika di pengadilan terbukti sebagai pengguna. “Tapi hakim tidak pernah menerapkan vonis itu pada IDU. Mereka selalu mengirim IDU ke dalam penjara. Bukannya membuat IDU pulih dari ketergantungan, penjara malah membuat mereka semakin parah dalam kecanduannya,” kata Wahyu.
Di Indonesia, penjara memang jadi salah satu pusat peredaran narkoba. Ketika dipenjara, IDU lebih bisa menggunakan Narkoba dibandingkan ketika di luar.
Untuk mendesak terwujudnya vonis rehabilitasi tersebut jaringan IDU Indonesia juga melakukan lobi pada pembuat dan pelaksana kebijakan. Mereka mengadakan workshop tentang pentingnya penerapan vonis rehab tersebut dengan Departemen Hukum dan HAM, Dinas Kesehatan, Komisi Penanggulangan AIDS, serta LSM di Bali. Selain workshop, mereka juga masih aktif melakukan lobi secara informal dengan para stakeholder tersebut.
Di sisi lain, aksi demonstrasi juga terus dilakukan oleh komunitas IDU di tingkat lokal. Ada beberapa momentum yang biasa mereka pakai. Misalnya saat peringatan hari HAM, hari AIDS, atau hari anti Napza. Mereka melakukan aksi dengan cara berorasi di tempat publik atau melakukan aksi simbolik.
Para IDU itu membawa kurungan ayam sebagai simbol keterkungkungan IDU oleh sistem atau long march sambil membagi selebaran pada masyarakat umum tentang perlunya dekriminalisasi pada IDU. Kampanye pada publik memang menjadi salah satu program jaringan IDU di Indonesia. Tidak hanya lewat brosur, kampanye ini juga dilakukan lewat aksi musik dan kesenian tradisional.
Pada aksi lain mereka membuat aksi teatrikal tentang penularan HIV di kalangan IDU di dalam penjara. Ada pula aksi simbolik dengan menggelar sepatu orang yang sudah meninggal akibat AIDS di kalangan IDU ataupun keluarganya.
Dengan aksi-aksi simpatik dan simbolik ini, kampanye IDU di Indonesia, terutama di Bali dengan cepat mendapat tempat di media massa. “Itu membuat kampanye bisa didengarkan secara lebih luas oleh masyarakat maupun pemerintah,” kata Wahyu.
Secara internal, advokasi terhadap IDU yang menjadi korban pelanggaran HAM juga terus dilakukan. Jaringan IDU Indonesia melakukan investigasi dan wawancara mendalam dengan para IDU terkait dengan tindak pelanggaran HAM yang pernah terjadi pada mereka. Hasilnya, ternyata sebagian besar IDU memang mengalami pelanggaran HAM oleh polisi berupa penyiksaan seperti dibakar dengan rokok, diancam tembak, atau ditenggelamkan di dalam kolam.
Untuk itu, jaringan IDU Indonesia juga membekali para IDU dengan pengetahuan terkait dengan HAM. IDU mendapat pendidikan tentang HAM hingga bagaimana menghadapi polisi ketika ditangkap. Stigma, jaringan IDU di Jakarta bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengadakan pelatihan paralegal untuk IDU. Tujuannya agar para IDU bisa membela diri ketika mereka ditangkap polisi dan lebih berdaya ketika diadili. Kegiatan yang sama juga diadakan oleh jaringan IDU di kota lain seperti Bali. [!]

Ikatan Korban Napza (IKON) Bali adalah kelompok yang memperjuangkan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi pecandu maupun mantan pecandu Napza.Untuk mewujudkan cita-cita tersebut IKON Bali melakukannya melalui empat program utama yaitu Advokasi, Dokumentasi, Kampanye, dan Sosialisasi.