Selayaknya Negara Melindungi IDU
IGN Wahyunda
Sebagai pengguna narkotika dan zat adiktif lainnya, pecandu adalah orang-orang yang tersingkirkan dari masyarakat. Sudah cukup lama pecandu narkoba dan zat adiktif lain, terutama injecting drugs user (IDU) alias pengguna narkoba suntik (penasun) dianggap sebagai pelaku tindak kriminal. Dengan anggapan ini maka seolah-olah wajar jika IDU dipenjarakan, dibunuh, atau dilanggar hak asasinya dalam kehidupan sehari-hari, terutama saat IDU disangka melakukan tindak pidana.
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) ini disertai cap negatif pada IDU seperti dianggap sampah yang tidak berguna dan segala citra negatif yang melekat pada diri kami.
Jika kami tanyakan pada diri kami sendiri, apakah kami memang bercita-cita menjadi pengguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain (napza)? Pastinya semua akan menjawab ”TIDAK”. Kami tidak ingin menjadi seorang pengguna napza kronis. Namun kondisi dan keadaanlah yang membuat kami menjadi ”sampah masyarakat”. Kami harus akui kekhilafan kami. Namun di sisi lain, menyalahkan kami juga tidak menyelesaikan masalah. Kami adalah korban!
Masalah yang timbul merupakan hasil dari sebuah sistem yang salah yang hanya berpihak pada penguasa dan mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan. Sebagai contoh, sudah banyak ditemui bahwa penjara tidak merupakan jawaban terhadap masalah ini. Namun, masih saja pecandu narkoba terus dijebloskan ke penjara karena kecanduannya. Padahal di penjara pecandu semakin mahir menyuntikkan narkoba.
Di dalam Undang-undang (UU) Narkotika dan UU Psikotropika disebutkan adanya hukuman rehabilitasi bagi pecandu Napza. Namun belum pernah terdengar adanya vonis hakim untuk memberikan rehabilitasi ketergantungan bagi terdakwa kasus narkoba.
Sebagai korban, sudah seharusnya dan selayaknya kami mendapatkan perlindungan dari negara serta masyarakat. Perlindungan yang dapat mengantar kami pada akses layanan kesehatan, kesempatan untuk memperoleh pendidikan dan pekerjaan demi penghidupan yang layak, dan sebagainya. Kami adalah aset, yang bila dipelihara dan dirawat dengan baik juga dapat memberikan kontribusi positif pada kemajuan bangsa. Kami tunjukkan bahwa kami masih memiliki sisi positif yang patut mendapatkan penghargaan dari negara dan masyarakat.
Sejarah mencatat dari tahun ke tahun semakin banyak di antara kami terjangkit hepatitis, HIV, dan penyakit lainnya. Kami juga dipenjarakan secara tidak adil atas dugaan kepemilikan dan penggunaan napza; serta kematian terkait dengan pemakaian napza yang dikelola dan diedarkan di jalanan tanpa supervisi medis dan sosial. Karena itu, negara seharusnya tak memberikan solusi hukuman seberat-beratnya tapi bagaimana mengatasi masalah-masalah yang kami hadapi tersebut.
Sudah banyak pihak yang berusaha menjadi pahlawan dari keadaan ini. Namun berbagai tindakan itu tidaklah menolong kami. Jika terus seperti ini cepat atau lambat masyarakat akan terkena dampak yang sebelumnya terjadi pada kami. Dalam upaya penanggulangan masalah-masalah terkait oleh napza, keadaan kami semakin tertindas, berada di bawah tanah, tersingkir dari masyarakat negeri kami sendiri, dan mati.
Kami sadar untuk melakukan perubahan tersebut tidak akan bisa jika hanya kami yang melakukan. Maka kami ingin mengajak Anda yang mengerti dengan keadaan ini untuk melakukan sesuatu. Bukan untuk kami tapi untuk bangsa ini. Sebab, sekali lagi, hanya menyalahkan tidak bisa menyelesaikan persoalan. Mari bergandengan tangan mengatasi masalah ini. [!]

Ikatan Korban Napza (IKON) Bali adalah kelompok yang memperjuangkan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi pecandu maupun mantan pecandu Napza.Untuk mewujudkan cita-cita tersebut IKON Bali melakukannya melalui empat program utama yaitu Advokasi, Dokumentasi, Kampanye, dan Sosialisasi.
October 25th, 2007 at 11:45 am
Wah…………. keren betul bro!!!!